Sabtu, 02 Januari 2016

ARTI SEBUAH MAHAR



Syukur Alhamdulillah semoga kita semua termasuk dalam hambaNya yang selalu bisa memaknai setiap nikmat dalam hidup ini. Saat seseorang menanyakan kepadamu tentang" Mahar apa yang kamu inginkan ? " sepintas otomatis dibenak kita itu pernyataan seorang laku-laki yang akan meminang seorang perempuan.  ALHAMDULILLAH ....bisa disegerakan untuk bisa memenuhi menyempurnakan sunnah Nya. Semoga diberikan umur panjang dan jodoh sampai nantinya dipertemukan untuk menjadi pasangan yang HALAL bagi pasangan kita. AMIN...

Apa itu mahar ? Secara singkat, mahar atau mas kawin adalah sejumlah harta yang diberikan oleh (calon) pengantin pria kepada (calon) pengantin wanita pada saat pernikahan. Mahar menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah ayahnya atau pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut kepada siapa yang memintanya. 

Mari kita rujuk beberapa referensi berikut mengenai mahar.
”Sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya.” (HR. ibnu Hibban, Hakim, Baihaqi, Ahmad)
“Tiada sah pernikahan kecuali dengan (hadirnya) wali dan dua orang saksi dan dengan mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. Ath-Thabrani)
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” ‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.” (HR. Ahmad)
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An Nisa(4):24)
Dari referensi2 di atas, tidak ada rujukan resmi mengenai apa atau berapa besar mahar yg mesti disiapkan. Bahkan Rasululloh SAW mengijinkan sahabatnya, yg kekurangan materi, untuk menggunakan hafalan Al Quran sebagai mahar, sebagaimana referensi berikut:
Hadits riwayat Sahal bin Sa`ad Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
“Seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam memandang perempuan itu dan menaikkan pandangan serta menurunkannya kemudian beliau mengangguk-anggukkan kepala. Melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tidak memutuskan apa-apa terhadapnya, perempuan itu lalu duduk.

Sesaat kemudian seorang sahabat beliau berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berkenan padanya, maka kawinkanlah aku dengannya. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu? Sahabat itu menjawab: Demi Allah, tidak wahai Rasulullah! Beliau berkata: Pulanglah ke keluargamu dan lihatlah apakah kamu mendapatkan sesuatu? Maka pulanglah sahabat itu, lalu kembali lagi dan berkata: Demi Allah aku tidak mendapatkan sesuatu! Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Cari lagi walaupun hanya sebuah cincin besi! Lalu sahabat itu pulang dan kembali lagi seraya berkata: Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah, walaupun sebuah cincin dari besi kecuali kain sarung milikku ini!
Sahal berkata: Dia tidak mempunyai rida` (kain yang menutupi badan bagian atas). Berarti wanita tadi hanya akan mendapatkan setengah dari kain sarungnya. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bertanya: Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung milikmu ini? Jika kamu memakainya, maka wanita itu tidak memakai apa-apa. Demikian pula jika wanita itu memakainya, maka kamu tidak akan memakai apa-apa. Lelaki itu lalu duduk agak lama dan berdiri lagi sehingga terlihatlah oleh Rasulullah ia akan berpaling pergi.

Rasulullah memerintahkan untuk dipanggil, lalu ketika ia datang beliau bertanya: Apakah kamu bisa membaca Alquran? Sahabat itu menjawab: Saya bisa membaca surat ini dan surat ini sambil menyebutkannya satu-persatu. Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu menghafalnya? Sahabat itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Pergilah, wanita itu telah menjadi istrimu dengan mahar mengajarkan surat Alquran yang kamu hafal.”
(Shahih Muslim no:1425)

Bahkan, dalam salah satu riwayat, disebutkan bahwa mahar pernikahan Ummu Sulaim adalah suaminya masuk Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar