Neonatus Bayi dan Balita
Minggu, 29 September 2013
Gurindam 12 hasil karya Raja Ali Haji dari Pulau Penyengat, Provinsi Kepulauan Riau.
Gurindam I
Barang siapa tiada memegang agama,
sekali-kali tiada boleh dibilangkan nama.
Barang siapa mengenal yang empat,
maka ia itulah orang ma'rifat
Barang siapa mengenal Allah,
suruh dan tegahnya tiada ia menyalah.
Barang siapa mengenal diri,
maka telah mengenal akan Tuhan yang bahari.
Barang siapa mengenal dunia,
tahulah ia barang yang terpedaya.
Barang siapa mengenal akhirat,
tahulah ia dunia mudarat.
Gurindam II
Barang siapa mengenal yang tersebut,
tahulah ia makna takut.
Barang siapa meninggalkan sembahyang,
seperti rumah tiada bertiang.
Barang siapa meninggalkan puasa,
tidaklah mendapat dua temasya.
Barang siapa meninggalkan zakat,
tiadalah hartanya beroleh berkat.
Barang siapa meninggalkan haji,
tiadalah ia menyempurnakan janji.
Gurindam III
Apabila terpelihara mata,
sedikitlah cita-cita.
Apabila terpelihara kuping,
khabar yang jahat tiadalah damping.
Apabila terpelihara lidah,
nescaya dapat daripadanya faedah.
Bersungguh-sungguh engkau memeliharakan tangan,
daripada segala berat dan ringan.
Apabila perut terlalu penuh,
keluarlah fi'il yang tiada senonoh.
Anggota tengah hendaklah ingat,
di situlah banyak orang yang hilang semangat
Hendaklah peliharakan kaki,
daripada berjalan yang membawa rugi.
Gurindam IV
Hati kerajaan di dalam tubuh,
jikalau zalim segala anggota pun roboh.
Apabila dengki sudah bertanah,
datanglah daripadanya beberapa anak panah.
Mengumpat dan memuji hendaklah pikir,
di situlah banyak orang yang tergelincir.
Pekerjaan marah jangan dibela,
nanti hilang akal di kepala.
Jika sedikitpun berbuat bohong,
boleh diumpamakan mulutnya itu pekong.
Tanda orang yang amat celaka,
aib dirinya tiada ia sangka.
Bakhil jangan diberi singgah,
itupun perampok yang amat gagah.
Barang siapa yang sudah besar,
janganlah kelakuannya membuat kasar.
Barang siapa perkataan kotor,
mulutnya itu umpama ketur.
Di mana tahu salah diri,
jika tidak orang lain yang berperi.
surat rujuka
Contoh surat rujukan
BIDAN ASIH DWI ASTUTI
Jl. Lembah Merpati., Km XIII, Tanjungpinang Timur
HP.081 ..........
HP.081 ..........
Nomor : Tanjungpinang,_________20___
Hal : Rujukan Medik Kepada
Yth. __________________________
______________________________
______________________________
Di _________________
Bersama ini
kami kirimkan penderita:
Nama :
______________________________________________________
Umur :
______________________________________________________
Alamat :
______________________________________________________
Diagnosa :
______________________________________________________
______________________________________________________
Pengobatan
Sementara : ______________________________________________________
______________________________________________________
______________________________________________________
Demikianlah
atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Keadaan waktu
dirujuk : Tanjungpinang, ___________ 20 ___
________________________________ Yang merujuk
________________________________
________________________________ Asih Dwi
Astuti., SST., M.Kes
Informed consent imunisasi
BIDAN ASIH DWI ASTUTI
Jl. Lembah Merpati., Km XIII, Tanjungpinang Timur
HP.081 ..........
HP.081 ..........
PERSETUJUAN PELAYANAN IMUNISASI
(INFORMED CONSENT)
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
…………………… Umur : …………… th
Alamat
: …………………………………………....
Adalah
bertindak sebagai diri saya/Orang tua/Suami/Keluarga dari penderita :
Nama :
…………………… Umur : …………… th
Alamat
: ……………………………………………
Setelah
mendapat penjelasan dan pengertian tentang tindakan medis yang akan dilakukan
berkaitan dengan IMUNISASI dan segala resiko yang bisa terjadi,
maka kami menyerahkan sepenuhnya dengan ikhlas untuk dilakukan imunisasi dengan
tindakan : imunisasi
......................................................................................................................................................
Pernyataan
ini kami buat dengan penuh kesadaran atas resiko tindakan medis yang akan
diberikan. Bila dikemudian hari terjadi resiko yang berhubungan dengan tindakan
tersebut maka kami tidak akan menuntut sesuai hukum yang berlaku.
Demikian pernyataan ini kami buat,
agar dapat dipergunakan seperlunya.
Tanjungpinang,…………………….2013
Pukul :………………….WIB
Yang memberi penjelasan,
Bidan, Ibu/Ayah
Penderita,
………………… ............……
Keluarga/Saksi
…………………….
Langganan:
Postingan (Atom)