Selasa, 28 Januari 2014

UJIAN KOMPETENSI DIII KEBIDANAN

Pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta didik pendidikan tinggi Diploma III Kebidanan merupakan syarat kelulusan untuk memperoleh gelar Amd.Keb. Pelaksanaan uji kompetensi tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 704/E.E3/DT/2013 tentang Uji Kompetensi bagi calon lulusan pendidikan tinggi bidang kebidanan dan keperawatan tertanggal 24 Juli 2013. Standarisasi lulusan pendidikan tinggi khususnya bidang kebidanan melalui uji kompetensi yang bermutu ini dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang terintegrasi dalam sistem pendidikan. Uji kompetensi dilaksanakan pada tahap akhir pendidikan (setelah menyelesaikan seluruh tahap pendidikan) sebagai exit exam dengan memperhatikan : pentingnya lingkungan akademik profesional, peran uji kompetensi sebagai umpan balik terhadap mutu proses pembelajaran serta integrasi sistem pendidikan-pelayanan kesehatan. Uji kompetensi berlaku bagi peserta didik yang belum menyelesaikan seluruh tahap pendidikan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2013. Akademi Anugerah Bintan merupakan salah satu institusi pendidikan yang mengikuti uji kompetensi pada periode November 2013. Selanjutnya uji kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni pada bulan Maret, Juli dan November, sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikti no 704 yang ditandatangani Dirjen Dikti Djoko Santoso. Penyelenggaraan uji kompetensi ini oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang dipayungi dengan Surat Keputusan Bersama antara Dirjen Dikti dan Kepala Badan PPSDMK Kemkes tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi mahasiswa perguruan tinggi bidang kesehatan. Peserta uji kompetensi berasal dari program studi yang telah memiliki ijin operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang masih berlaku dengan mengajukan peserta uji kompetensi ke kopertis di wilayah masing-masing dengan menyertakan data laporan EPSBED. Selanjutnya Kopertis akan mengajukan peserta Ukom ke MTKP. Tempat penyelenggaraan uji kompetensi adalah pada perguruan tinggi yang mempunyai program studi bidang kesehatan, memiliki ijin operasional dari Dirjen Dikti yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam panduan pelaksanaan uji kompetensi yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti dan Kepala Badan PPSDMK Kemkes. Kelulusan uji kompetensi menjadi salah satu syarat kelulusan dari perguruan tinggi. Calon lulusan yang telah lulus uji kompetensi berhak mendapatkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi setelah dinyatakan lulus kompetensi yang telah dibuktikan dengan surat tanda lulus dari panitia nasional. Hasil ujian kompetensi akan dikirim dari MTKI ke alamat email perguruan tinggi selang 1 bulan setelah pelaksanaan ujian. Nilai batas lulus untuk periode UKOM November 2013 kemarin yaitu : 41,24 dengan jumlah soal 180. Mahasiswa yang tidak lulus pada ujian kompetensi menjadi tanggung jawab Perguruan tinggi dengan binaan dari Kopertis dan MTKP. setelah pengumuman kelulusan, Perguruan tinggi berhak untuk menerbitkan Ijasah dan Sertifikat kompetensi. Selanjutnya untuk pengurusan Surat Tanda Regeistrasi (STR) dilakukan secara kolektif dari masing-masing Perguruan tinggi kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) sesuai domisili peruguruan tinggi untuk proses penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR). Dengan menyertakan persyaratan : fotokopi ijasah (3 lembar), fotokopi serkom (3 lembar), Foto 4x6 backdrob merah (4 lembar), serta biaya transfer Rp 100.000.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar